Latest News

Cara Simpel Menghitung Zakat

Bismillahirrohmannirrohim. Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah pada hari yang berbahagia ini, kami masih diberi kesempatan untuk menulis dan berguru bersama saudara semua mengenai islam.

Syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang hingga detik ini masih senantiasa menjaga kami, memperlihatkan nikmat yang tiada habisnya.

Shalawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya kelak di hari Akhir.

Pada kesempatan kali ini kami ingin mengajak saudara semua berguru perihal bagaimana cara menghitung zakat.

Zakat mempunyai beberapa arti;
Pertama, zakat artinya berkembang. Harta yang dizakati tersebut akan berkembang. Orang yang rajin mengeluarkan zakat, hartanya akan selalu berkembang. ketika seseorang mengeluarkan (menzakati hartanya), harta yang ia miliki tidak berkurang justru akan menjadi bertambah banyak.

Kedua, zakat artinya Thaharah(mensucikan diri),

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
Qad aflaha man zakkaha
"Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri" .

Orang yang membayar zakat diibaratkan pergi ke toilet setiap hari. Apa yang kita makan dan minum ialah merupakan harta kekayaan. Campuran dari sisa-sisa makanan tidak semuanya diserap oleh tubuh, terdapat sisa-sisa yang harus dibuang lantaran dengan membuang sisa-sisa tersebut akan menciptakan badan kita menjadi sehat ketika badan kita tidak sanggup mengeluarkan kotoran-kotoran sanggup dipastikan kita akan sakit. Seperti itulah zakat, apabila harta yang selalu kita kumpulkan tidak pernah dizakati maka akan menjadikan banyak problem yang tak terduga mirip pola kurang tentramnya rumah tangga, penyakit yang tak kunjung sembuh, pikiran tak pernah tenang, dan banyak lagi yang lainnya.

Ketiga, Zakat artinya baik. Zakat tersebut memperbaiki kualitas harta. Contohnya Katakanlah dalam sebuah komunitas atau perkumpulan mempunyai jumlah uang yang sama contohnya satu juta. orang yang rajin berzakat, satu juta miliknya sanggup berkualitas dan tidak akan habis. selalu ada cara Allah untuk membantunya, mungkin ketika berbelanja ia mendapat harga yang lebih murah, bertemu dengan pedagang yang baik dan sebagainya. sedangkan orang yang tidak pernah zakat, uangnya akan terasa cepat habis, contohnya ketika berbelanja tidak mendapat diskon, tertipu, mendapat barang yang buruk dan masih banyak lagi yang lainnya.

Adapun Syarat-syarat Zakat ;
  1. Harta harus didapatkan dengan cara yang halal, artinya harta yang haram tidak wajib dizakati. "Laa Tuqbalu Sholatun bighoiri duhurin wa laa sodaqotun min ghululin" artinya : Tidak diterima sholatnya tanpa bersuci dan tidak diterima sedekahnya(zakat) yang berasal dari rampasan (korupsi).
  2. Kepemilikan secara penuh.Utang, harta bersama, dana talangan dan sebagainya tidak wajib dizakati lantaran harta tersebut milik umat.
  3. Harta tersebut berkembang. Berkembang dibedakan menjadi 2 yaitu berkembang secara konkrit dan berkembang secara tidak konkrit. Berkembang secara konkrit mirip Investasi, dagangan. sedangkan berkembang yang tidak konkrit mirip kita menyimpan harta di almari atau di rumah.
  4. Harus hingga Nisab.Nisab Emas 20 Dinar dan Nisab perak 200 dirham. 20 dinar sama dengan 85 gr emas sedangkan 200 dirham sama dengan 595 gr perak. Tetapi yang digunakan lebih banyak didominasi ulama kini ialah gram emas. 1 Dinar sama dengan 4,25 gr. misal 1 gr emas seharga 500.000 jadi nisabnya ialah 85 x 500.000 = 42.500.000
  5. Harus satu tahun. tidak wajib zakat hingga berlaku satu tahun
  6. Telah terpenuhi kebutuhan pokok, Sandang, pangan, dan papan. Misalnya seseorang mempunyai uang 50 juta sesudah dipotong untuk membayar air, listrik, sewa rumah dan lain-lain masih ada sisa 42.5 juta maka wajib dizakati.
Baca Juga : Penjelasan Haul dan Nisab dalam bersedekah
Harta-harta yang wajib dizakati

1. Zakat Perhiasan emas dan perak.
Tidak ada yang namanya zakat uang kertas, maka oleh lantaran itu para ulama membahas status aturan uang kertas. Para ulama setuju bahwa uang kertas mewakili dinar dan dirham untuk zaman sekarang.
Uang tidak boleh ditukar dengan jumlah yang berbeda, contohnya uang 50.000 ditukar dengan 52.000. Pada ketika bulan ramadhan hal itu sangatlah sering kita jumpai di pinggir-pinggir jalan dengan dalih membantu untuk menukarkan uang gres namun membayar dengan harga yang lebih tinggi, tentu saja hal itu dihentikan di mata negara maupun agama. Langsung ke pola penghitungan zakat komplemen emas.
Contoh : seseorang mempunyai harta kekayaan sesudah satu tahun sebagai berikut :
a. Tabungan 50.000.000
b. Tanah 100 meter persegi (kalkulasi harga tanah per meter 2.000.000)
c. Uang tunai tak terpakai di simpan di rumah sebesar 10.000.000
d. Emas 100 gr disimpan di pegadaian/di rumah/di mana saja.
e. utang jatuh tempo 100.000.000

Zakat yang harus dibayarkan adalah:
Tabungan + Tanah yang tak terpakai + uang tunai tak terpakai + emas yang di simpan - utang jatuh tempo.
50.000.000 + 200.000.000 + 10.000.000 + 50.000.000 - 100.000.000 = 210.000.000
total zakat = 2,5% x 210.000.000 = 5.250.000
untuk catatan : segala macam kekayaan yang tak terpakai mirip tanah, kendaraan, emas maka akan di hitung pajaknya, lain dongeng bila emas tersebut digunakan setiap hari, tanah tersebut di tinggali dan lain sebagainya.

2. Zakat Profesi
Zakat profesi ialah zakat dari penghasilan yang didapat dari keahlian tertentu mirip Dokter, Arsitek, Guru, PNS, Penjahit, Pengrajin dan lain-lain. Penghasilan ini dalam literature fiqih sering disebut al maal al mustafad (harta yang didapat). Di kalangan para penggagas islam atau dikalangan para Da'i terjadi perbedaan pendapat menyikapi problem zakat profesi. ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak. kenapa tidak? lantaran hal tersebut tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Memang hal ini tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, uang kertaspun belum ada pada zaman Rasulullah, beras juga tidak ada pada zaman Rasulullah, padahal pada zaman Rasulullah memakai dinar dan dirham, alangkag baiknya kita luruskan pendapat mirip ini. Profesi itu sendiri memang memakai bahasa Indonesia tetapi maksud dari kata profesi diatas merupakan penghasilan dari profesi tertentu, artinya seseorang mendapat uang dari profesi tersebut dan uangnya hingga nisab serta berlalu satu tahun, maka wajiblah bersedekah apapun itu namanya. Seorang dokter mendapat uang dari pasien, kalau sudah berlalu satu tahun dan nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Allah berfirman dalam surat Ad Dzariyat:19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
" Dan pada harta-harta mereka terdapat hak yang terperinci untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian".
kemudian dalam surat Al baqoroh: 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kau menentukan yang buruk-buruk kemudian kau menafkahkan daripadanya, padahal kau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." Bahkan ini dikuatkan oleh para ulama dalam muktamar Internasional pada tahun 1984 di Kuwait.
Catatan : diperbolehkan mengeluarkan zakat sebelum tiba waktu kewajiban. honor dicicil perbulan sebanyak 2,5% namun lebih baiknya bila mencapai haul( 1 tahun)
Contohnya: Seorang guru mempunyai honor bulanan 10 juta (10 juta x 12 bulan = 120 juta), ia mempunyai tabungan di bank dan berlalu selama satu tahun sebanyak 30 juta, jadi totalnya semuanya ialah 120.000.000 + 30.000.000 = 150.000.000.
Dia mempunyai kebutuhan pokok untuk membayar air, listrik, transpotasi dan lain-lain jumlahnya 3.000.000 perbulan (3.000.000 x 12 bulan = 36.000.000). rumah yang ditempati masih nyicil(angsuran) 1.000.000 perbulan atau 12.000.000 pertahun. berarti 150.000.000 - 36.000.000 - 12.000.000 = 102.000.000.
zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% x 102.000.000 = 2.550.00 per tahun


Semoga kita dipermudah dalam melaksanakannya dan biar kita semua bukan termasuk golongan orang yang lalai. untuk lanjutan artikel "Cara mudah menghitung zakat" akan kami sambung di artikel selanjutnya. Terima kasih

--Mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah insan biasa yang tak luput dari salah dan dosa lantaran kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--

-- Sampaikanlah walau hanya satu ayat --

0 Response to "Cara Simpel Menghitung Zakat"

Total Pageviews