Bismillahhirrohmannirrohim.
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah, kami para penulis KUMPULAN DOA masih diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Allah juga masih menunjukkan kesempatan kepada kami untuk sekedar membuatkan dan mencar ilmu bersama para pembaca perihal Dunia Islam.
Sholawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nanti syafaatnya dihari final zaman kelak, semoga kita semua termasuk insan yang beruntung. amin..amin ya robbal 'alamin.
Sholat Tarawih/Teraweh/Taraweh ialah sholat sunnah yang dikhususkan hanya pada bulan ramadhan, bahkan sebagian ulama menyampaikan aturan dari sholat Tarawih ialah sunnah mu'akaddah (sangat disunnahkan). untuk pengerjaan sholat Tarawih juga lebih utama berjamaah namun tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan sholat ini sendirian.
Berbicara perihal raka'at sholat tarawih merupakan pembicaraan yang tidak pernah ada habisnya, dari zaman dahulu hingga kini masih membicarakan jumlah raka'at yang benar. Ulama zaman dahulu sanggup mendapatkan semua perbedaan tersebut dan saling menghargai alasannya masing-masing memiliki pedomannya namun pada zaman kini ketika ramadhan datang terutama waktu sholat tarawih mereka akan membentuk kubu-kubu dan kadang tak sedikit keluar ucapan yang kurang meng-enak-kan(mengkafirkan,bid'ah)
Ada beberapa pendapat perihal raka'at sholat Tarawih; terdapat pendapat yang menyampaikan bahwa sholat Tarawih ini tidak ada batasan dalam pengerjaannya yaitu boleh dikerjakan delapan raka'at, dua puluh raka'at, atau tiga puluh enam raka'at; adapula yang menyampaikan delapan raka'at; dua puluh raka'at; dan ada yang menyampaikan tiga puluh enam raka'at.
Sholat Tarawih sebetulnya belum dikenal pada masa nabi SAW. Sholat Tarawih bermula pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra. alasannya ramadhan pada ketika itu masing-masing orang berbeda, sebagian ada yang mengerjakan sholat sendirian dan ada juga yang mengerjakan sholat berjamah bersama sukunya. Umar menyuruh supaya umat islam berjamaah di Masjid dengan Ubay bin Ka'ab sebagai imamnya. Sholat itulah yang kemudian terkenal dengan sebutan sholat tarawih yang artinya istirahat, alasannya mereka melaksanakan istirahat setiap selesai melaksanakan sholat empat raka'at dengan dua salam. Sedangkan jumlahnya ialah dua puluh raka'at. Umar bin Khattab ra. berkata : "Inilah sebaik-baik bid'ah "
Jumlah Raka'at Sholat Tarawih
Dari sinilah asal muasal terjadinya perdebatan mengenai jumlah raka'at sholat Tarawih.
hadits Nabi saw. :
”Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Bukhari)
Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata,
“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari ialah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764).
Hadits di atas merupakan hadits yang dipakai sebagai teladan bahwa sholat Tarawih tidak lebih dari 11 atau 13 raka'at. Kami garis bawahi, bagaimana mungkin Aisyah meriwayatkan hadits perihal sholat Tarawih Nabi Muhammad SAW sedangkan istilah belum dikenal pada zaman Nabi. Dalam wacana di atas juga tidak dibedakan antara qiyamullail (sholat malam) dengan Tarawih, seperti penyebutan nama Tarawih ada alasannya dikerjakan pada bulan ramadhan dan pada bulan selain ramadhan disebut qiyamullain (sholat malam).
Menurut ulama lain yang mendukung jumlah dua puluh raka'at, jumlah sebelas raka'at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak sanggup dijadikan dasar perihal jumlah raka'at sholat Tarawih alasannya sholat tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, kecuali hanya dua atau tiga kali saja dan itupun dilakukan di Masjid bukan di rumah.
Bagi para ulama pendukung sholat Tarawih dua puluh raka'at + tiga witir (dua puluh tiga), apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka'at sholat Tarawih melainkan sholat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah dia sendiri. Apalagi dalam riwayat lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu ialah jumlah raka'at sholat malam nabi SAW baik di dalam bulan ramadhan dan juga di luar bulan ramadhan.
Ijtihad Umar bin Khattab ra. mustahil mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah SAW, alasannya para sobat semuanya setuju dan mengerjakan dua puluh raka'at (Ijma' ash-shahabat as-sukuti).
Disamping itu, Rasulullah SAW menegaskan bahwa posisi sahabatnya (baca khalifah) sangat agung yang harus diikuti oleh umat islam sebagaimana dalam hadits beliau;
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Mazhab Empat
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan setelah Isya’, kemudian mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Kesimpulan, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.
2. Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” kemudian Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu kasus usang yang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat alasannya lamanya bangkit dan kita gres selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melaksanakan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.
3. Madzhab as-Syafi’i
Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih saya sukai, dan saya melihat umat di Madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, alasannya itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu dia menjelaskan dalam kitab Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.
4. Madzhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “Shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, hingga mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih ialah 20 rakaat”. Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, kemudian dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal kemudian shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Hadits palsu mengenai sholat tarawih
Al-Ustadz Ali Mustafa Ya’qub, MA, muhaddits besar Indonesia di bidang ilmu hadits, pertanda bahwa tidak ada satu pun hadits yang derajatnya mencapai shahih perihal jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Kalau pun ada yang shahih derajatnya, namun dari segi istidlalnya tidak menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih. Di antara hadits palsu perihal jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW ialah hadits berikut ini:
Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Nabi SAW melaksanakan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir”. (Hadits Palsu)
Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang berjulukan Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang berdasarkan Imam al-Tirmidzi, hadits-haditsnya ialah munkar. Imam An-Nasa‘i menyampaikan hadits-hadits Abu Syaibah ialah matruk. Imam Syu‘bah menyampaikan Ibrahim bin Utsman ialah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu’ (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
Demikian juga hadits yang menyebutkan bahwa jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW ialah 8 rakaat. Hadits itu juga palsu dan dusta.
“Rasulullah SAW melaksanakan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir”. (Hadits Matruk)
Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang berjulukan ‘Isa bin Jariyah yang berdasarkan Imam Ibnu Ma‘in, ialah munkar al-Hadis (Hadits-haditsnya munkar).
Sedangkan berdasarkan Imam An-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah ialah matruk (pendusta). Karenanya, hadits shalat tarawih delapan rakaat ialah hadits matruk (semi palsu) karena rawinya pendusta.
Makara bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang sanggup dijadikan pegangan bahwa nabi SAW shalat Tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat dalam shalat tarawih.
Kesimpulan:
shalat tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.
istilah shalat tarawih juga belum dikenal di masa dia SAW. Pada masa Umar bin Khattab, alasannya orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar ingin supaya umat Islam nampak seragam, kemudian disuruhlah supaya umat Islam berjamaah di masjid dengan shalat berjamah dengan imam Ubay bin Ka’b. Itulah yang kemudian terkenal dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, alasannya
mereka melaksanakan istirahat setiap selesai melaksanakan shalat 4 rakaat dengan dua salam.
Para ulama di masa kemudian tidak pernah saling mencaci atau menjelekkan meski berbeda pendapat perihal jumah rakaat shalat Tarawih.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada ketika itu: ada yang menyampaikan 13 rakaat, ada yang menyampaikan 21 rakaat, ada yang menyampaikan 23 rakaat.
Sheikh al-Islam Ibn Taymiyah berpendapat, "Jika seseorang melaksanakan sholat tarawih sebagaimana mazhab Abu Hanifah, As-Syafi’i dan Ahmad yaitu 20 rakaat atau sebagaimana Mazhab Malik yaitu 36 rakaat, atau 13 rakaat, atau 11 rakaat, maka itu yang terbaik. Ini sebagaimana Imam Ahmad berkata, Karena tidak ada apa yang dinyatakan dengan jumlah, maka lebih atau kurangnya jumlah rakaat tergantung pada berapa panjang atau pendek qiamnya."(Silahkan periksa kitab Al-Ikhtiyaaraat halaman 64).
Wallahu a’lam bishshawab
--Mohon maaf kalau terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah insan biasa yang tak luput dari salah dan dosa alasannya kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--
-- Sampaikanlah walau hanya satu ayat --
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah, kami para penulis KUMPULAN DOA masih diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Allah juga masih menunjukkan kesempatan kepada kami untuk sekedar membuatkan dan mencar ilmu bersama para pembaca perihal Dunia Islam.
Sholawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nanti syafaatnya dihari final zaman kelak, semoga kita semua termasuk insan yang beruntung. amin..amin ya robbal 'alamin.
Sholat Tarawih/Teraweh/Taraweh ialah sholat sunnah yang dikhususkan hanya pada bulan ramadhan, bahkan sebagian ulama menyampaikan aturan dari sholat Tarawih ialah sunnah mu'akaddah (sangat disunnahkan). untuk pengerjaan sholat Tarawih juga lebih utama berjamaah namun tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan sholat ini sendirian.
Berbicara perihal raka'at sholat tarawih merupakan pembicaraan yang tidak pernah ada habisnya, dari zaman dahulu hingga kini masih membicarakan jumlah raka'at yang benar. Ulama zaman dahulu sanggup mendapatkan semua perbedaan tersebut dan saling menghargai alasannya masing-masing memiliki pedomannya namun pada zaman kini ketika ramadhan datang terutama waktu sholat tarawih mereka akan membentuk kubu-kubu dan kadang tak sedikit keluar ucapan yang kurang meng-enak-kan
Ada beberapa pendapat perihal raka'at sholat Tarawih; terdapat pendapat yang menyampaikan bahwa sholat Tarawih ini tidak ada batasan dalam pengerjaannya yaitu boleh dikerjakan delapan raka'at, dua puluh raka'at, atau tiga puluh enam raka'at; adapula yang menyampaikan delapan raka'at; dua puluh raka'at; dan ada yang menyampaikan tiga puluh enam raka'at.
Sholat Tarawih sebetulnya belum dikenal pada masa nabi SAW. Sholat Tarawih bermula pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra. alasannya ramadhan pada ketika itu masing-masing orang berbeda, sebagian ada yang mengerjakan sholat sendirian dan ada juga yang mengerjakan sholat berjamah bersama sukunya. Umar menyuruh supaya umat islam berjamaah di Masjid dengan Ubay bin Ka'ab sebagai imamnya. Sholat itulah yang kemudian terkenal dengan sebutan sholat tarawih yang artinya istirahat, alasannya mereka melaksanakan istirahat setiap selesai melaksanakan sholat empat raka'at dengan dua salam. Sedangkan jumlahnya ialah dua puluh raka'at. Umar bin Khattab ra. berkata : "Inilah sebaik-baik bid'ah "
Jumlah Raka'at Sholat Tarawih
Dari sinilah asal muasal terjadinya perdebatan mengenai jumlah raka'at sholat Tarawih.
hadits Nabi saw. :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً. رواه النسائي
”Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Bukhari)
Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
Hadits di atas merupakan hadits yang dipakai sebagai teladan bahwa sholat Tarawih tidak lebih dari 11 atau 13 raka'at. Kami garis bawahi, bagaimana mungkin Aisyah meriwayatkan hadits perihal sholat Tarawih Nabi Muhammad SAW sedangkan istilah belum dikenal pada zaman Nabi. Dalam wacana di atas juga tidak dibedakan antara qiyamullail (sholat malam) dengan Tarawih, seperti penyebutan nama Tarawih ada alasannya dikerjakan pada bulan ramadhan dan pada bulan selain ramadhan disebut qiyamullain (sholat malam).
Menurut ulama lain yang mendukung jumlah dua puluh raka'at, jumlah sebelas raka'at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak sanggup dijadikan dasar perihal jumlah raka'at sholat Tarawih alasannya sholat tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, kecuali hanya dua atau tiga kali saja dan itupun dilakukan di Masjid bukan di rumah.
Bagi para ulama pendukung sholat Tarawih dua puluh raka'at + tiga witir (dua puluh tiga), apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka'at sholat Tarawih melainkan sholat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah dia sendiri. Apalagi dalam riwayat lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu ialah jumlah raka'at sholat malam nabi SAW baik di dalam bulan ramadhan dan juga di luar bulan ramadhan.
Ijtihad Umar bin Khattab ra. mustahil mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah SAW, alasannya para sobat semuanya setuju dan mengerjakan dua puluh raka'at (Ijma' ash-shahabat as-sukuti).
Disamping itu, Rasulullah SAW menegaskan bahwa posisi sahabatnya (baca khalifah) sangat agung yang harus diikuti oleh umat islam sebagaimana dalam hadits beliau;
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ, وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
" Maka hendaklah kau berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin setelah aku" (HR. Ahmad).
Ulama Syafi'iyah, di antaranya imam Zainuddin bin Abdul 'Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menyimpulkan bahwa sholat Tarawih hukumnya sunnah yang jumlahnya dua puluh raka'at :
وَصَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ سنة مُؤَكَّدَةٌ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْماَتٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ لِخَبَرٍ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ
"Sholat Tarawih hukumnya sunnah, dua puluh raka'at dan sepuluh salam pada setiap malam di bulan ramadhan alasannya ada hadits : Barangsiapa melaksanakan (Sholat tarawih) di malam ramadhan dengan dogma dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahulu diampuni. setiap dua raka'at harus salam. Jika sholat Tarawih empat raka'at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah...". (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu'in, Beirut: Dar al Fikr hal 360)
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Mazhab Empat
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan setelah Isya’, kemudian mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Kesimpulan, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.
2. Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” kemudian Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu kasus usang yang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat alasannya lamanya bangkit dan kita gres selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melaksanakan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.
3. Madzhab as-Syafi’i
Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih saya sukai, dan saya melihat umat di Madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, alasannya itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu dia menjelaskan dalam kitab Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.
4. Madzhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “Shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, hingga mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih ialah 20 rakaat”. Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, kemudian dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal kemudian shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Hadits palsu mengenai sholat tarawih
Al-Ustadz Ali Mustafa Ya’qub, MA, muhaddits besar Indonesia di bidang ilmu hadits, pertanda bahwa tidak ada satu pun hadits yang derajatnya mencapai shahih perihal jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Kalau pun ada yang shahih derajatnya, namun dari segi istidlalnya tidak menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih. Di antara hadits palsu perihal jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW ialah hadits berikut ini:
Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Nabi SAW melaksanakan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir”. (Hadits Palsu)
Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang berjulukan Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang berdasarkan Imam al-Tirmidzi, hadits-haditsnya ialah munkar. Imam An-Nasa‘i menyampaikan hadits-hadits Abu Syaibah ialah matruk. Imam Syu‘bah menyampaikan Ibrahim bin Utsman ialah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu’ (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
Demikian juga hadits yang menyebutkan bahwa jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW ialah 8 rakaat. Hadits itu juga palsu dan dusta.
“Rasulullah SAW melaksanakan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir”. (Hadits Matruk)
Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang berjulukan ‘Isa bin Jariyah yang berdasarkan Imam Ibnu Ma‘in, ialah munkar al-Hadis (Hadits-haditsnya munkar).
Sedangkan berdasarkan Imam An-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah ialah matruk (pendusta). Karenanya, hadits shalat tarawih delapan rakaat ialah hadits matruk (semi palsu) karena rawinya pendusta.
Makara bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang sanggup dijadikan pegangan bahwa nabi SAW shalat Tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat dalam shalat tarawih.
Kesimpulan:
shalat tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.
istilah shalat tarawih juga belum dikenal di masa dia SAW. Pada masa Umar bin Khattab, alasannya orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar ingin supaya umat Islam nampak seragam, kemudian disuruhlah supaya umat Islam berjamaah di masjid dengan shalat berjamah dengan imam Ubay bin Ka’b. Itulah yang kemudian terkenal dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, alasannya
mereka melaksanakan istirahat setiap selesai melaksanakan shalat 4 rakaat dengan dua salam.
Para ulama di masa kemudian tidak pernah saling mencaci atau menjelekkan meski berbeda pendapat perihal jumah rakaat shalat Tarawih.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada ketika itu: ada yang menyampaikan 13 rakaat, ada yang menyampaikan 21 rakaat, ada yang menyampaikan 23 rakaat.
Sheikh al-Islam Ibn Taymiyah berpendapat, "Jika seseorang melaksanakan sholat tarawih sebagaimana mazhab Abu Hanifah, As-Syafi’i dan Ahmad yaitu 20 rakaat atau sebagaimana Mazhab Malik yaitu 36 rakaat, atau 13 rakaat, atau 11 rakaat, maka itu yang terbaik. Ini sebagaimana Imam Ahmad berkata, Karena tidak ada apa yang dinyatakan dengan jumlah, maka lebih atau kurangnya jumlah rakaat tergantung pada berapa panjang atau pendek qiamnya."(Silahkan periksa kitab Al-Ikhtiyaaraat halaman 64).
Wallahu a’lam bishshawab
--Mohon maaf kalau terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah insan biasa yang tak luput dari salah dan dosa alasannya kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--
-- Sampaikanlah walau hanya satu ayat --
0 Response to "Raka'at Tarawih Berbeda ? Inilah Alasannya"