Latest News

Ketahuilah Aturan Mencabut Uban Dalam Islam

Hukum mencabut uban - Uban ialah rambut yang berubah warna menjadi putih dan identik dengan usia tua. Dahulu uban memang kental dan dekat dengan mereka yang berusia lanjut namun seiring berjalannya waktu, mereka yang masih muda pun tak luput dari rambut beruban bahkan terdapat beberapa orang yang masih berusia 30 tahun sudah putih seluruh rambut kepalanya.
 Uban ialah rambut yang berubah warna menjadi putih dan identik dengan usia bau tanah Ketahuilah Hukum Mencabut Uban dalam Islam
Ilustrasi rambut beruban

Uban di Usia Muda

Munculnya uban kerap membuat tidak nyaman bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang berusia 35 tahun ke bawah pastilah timbul rasa minder dan kurang percaya diri dan imbas dari itu semua mencabut uban atau mewarnai dengan warna alami rambut ialah pilihan terakhir.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu penyebab seseorang yang masih muda mempunyai uban di kepala antara lain:
  1. Adanya kelainan genetik
  2. Faktor keturunan
  3. Pola hidup yang tidak sehat
  4. Merokok
  5. Stress
  6. Menderita penyakit/menjalani masa perawatan alasannya suatu penyakit
  7. Salah memakai produk perawatan rambut
Faktor keturunan dan kelainan genetik sanggup dikatakan jarang, alasannya sedikit sekali kasus tersebut terjadi. Jika anda masih muda dan mempunyai uban, anda perlu instrospeksi diri apakah nomor 3 hingga 7 sesuai dengan anda?
baca juga : apa itu qoza (mencukur rambut model garis)

Hukum Mencabut Uban dalam pedoman Islam

Al quran Surah Ar Rum ayat 54 menjelaskan :

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Artinya : "Allah, Dialah yang menciptakanmu dari keadaan lemah, kemudian ia mengakibatkan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia mengakibatkan (kamu) setelah berpengaruh itu lemah (kembali) dan beruban. Dia membuat apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang maha mengetahui lagi maha kuasa."

Perlu kita pahami yang dimaksud dari ayat tersebut, Keadaan lemah yang pertama ialah dikala kita masih bayi, keadaan berpengaruh ialah dikala kita remaja dan dewasa, sedangkan keadaan lemah dan beruban artinya kita sudah menginjak usia lanjut, jadi hal tersebut sudah merupakan kodrat alami manusia.
Dalam sebuah hadist disebutkan :

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Artinya : Uban ialah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban - walaupun sehelai - dalam islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Hadist tersebut di atas diperkuat oleh Ibnu Hibban.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
"Janganlah mencabut uban alasannya uban ialah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat." (HR. Ibnu Hibban)

Hukuman Mencabut Uban dalam agama islam

Dari Fudholah bin Ubaid, Nabi SAW bersabda :

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
"Barangsiapa mempunyai uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat." Kemudian ada seseorang yang berkata dikala disebutkan hal ini: "Orang-orang pada mencabut ubannya." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, "Siapa saja yang ingin, silakan ia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)." (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah)

Mewarnai Rambut beruban dalam Islam

Islam memang melarang mencabut uban, namun bagaimana dengan mewarnai rambut beruban supaya terlihat hitam lagi?  Banyak sekali cara menghilangkan uban baik itu dengan obat ataupun tradisional entah cara tersebut berhasil atau tidak, kami juga tidak terlalu memperdulikannya.
Abu daud dalam hadistnya no. 4212 dan Nasa'i: 5075 meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas Radiyallahu'anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : " Pada kiamat nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam ibarat arang. Mereka ini tidak akan mencium wangi harumnya surga."

Adapun menyemir rambut yang disunahkan ialah dengan memakai Inai dan katam. Inai atau biasa dikenal dengan sebutan daun pacar di Indonesia sedangkan Katam ialah tumbuhan khas yang tumbuh di kawasan yaman.

Kesimpulan:
Islam melarang umatnya untuk mencabut uban dan mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Bahan yang diperbolehkan untuk menyemir rambut yaitu inai dan katam yang mengeluarkan warna kuning atau merah kecoklatan.
Demikianlah Artikel yang membahas mengenai hukum mencabut uban dalam islam yang semoga bermanfaat untuk anda semua. Jangan alih-alih mengikuti mode atau fashion kita malah meninggalkan aturan dan hukum agama islam. Jika dirasa artikel ini berguna, silakan share supaya bermanfaat juga untuk orang lain di sekitar anda.

0 Response to "Ketahuilah Aturan Mencabut Uban Dalam Islam"

Total Pageviews