Latest News

Macam-Macam Air Dalam Fiqih Islam

Air merupakan komponen penting dalam melaksanakan thaharah (bersuci). Islam membagi air dalam beberapa macam atau jenis, Berikut ini bahasan mengenai macam-macam air, baik yang boleh dipakai untuk bersuci maupun yang dilarang untuk bersuci.
 Air merupakan komponen penting dalam melaksanakan thaharah  Macam-Macam Air dalam Fiqih Islam
Air

Macam-Macam Air

Pada artikel sebelumnya kami telah menjelaskan ihwal apa itu thaharah (bersuci)? dan Alat yang dipakai untuk thaharah. Di simpulan goresan pena kami menjelaskan bahwa benda cair yaitu salah satu alat untuk bersuci menyerupai contohnya air mutlak. Kali ini akan membahas lebih detail ihwal ilmu fiqih ihwal macam-macam air. Macam-macam air tersebut yaitu :

1. Air yang suci dan menyucikan
Air ini yaitu air yang halal diminum dan sah untuk dipakai bersuci. Contoh dari air yang suci dan menyucikan menyerupai air hujan, air sumur, air laut, air salju, air embun, dan air sungai selama semuanya itu belum berubah warna, busuk dan rasa.Allah berfirman dalam Al Alquran surat Al Anfal, ayat 11

 إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ
Artinya : (Ingatlah), Ketika Allah menyebabkan kau mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kau dengan hujan itu dan menghilangkan dari kau gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu). Q.S 8:11
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan dan sifat "suci dan menyucikan" walaupun terjadi perubahan dari warna, rasa, dan busuk yaitu sebagai berikut :
- Berubah alasannya yaitu tempatnya. Contoh : air yang mengalir atau tergenang di kerikil belerang
- Berubah alasannya yaitu usang tersimpan menyerupai di air kolam.
- Berubah alasannya yaitu terjadi sesuatu yang terjadi padanya menyerupai berubah alasannya yaitu ikan atau kiambang
- Berubah alasannya yaitu tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya menyerupai contohnya berubah alasannya yaitu daun-daunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau sumber mata air lainnya. 

2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Air ini intinya suci dan halal untuk diminum, tetapi tidak sah apabila dipakai untuk bersuci. Air yang suci tetapi tidak menyucikan dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu :
- Air yang telah berubah sifatnya alasannya yaitu bercampur sesuatu benda yang suci, contohnya menyerupai : Air Teh, Air Kopi, dan sebagainya.
- Air pohon atau air buah-buahan, contohnya menyerupai : Air Kelapa, Air Nira, dan sebagainya.
- Air yang kurang dari 2 kolah ( Jika tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya, dalamnya 1 1/4 hasta. Jika tempatnya bulat maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 1/4 hasta, dan keliling 3 1/7 hasta) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis, sedangkan air tersebut tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya. 1 hasta = jarak antara siku hingga ujung jari atau kurang lebih 45 cm.

3. Air Mutanajis
Air mutanajis (air yang terkena najis) yaitu air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci, menyerupai :
- Air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya alasannya yaitu terkena najis
- Air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari 2 kulah).

4. Air Makruh
Air yang makruh  yaitu air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain ember dari emas atau perak. Air macam ini makruh untuk tubuh namun tidak makruh untuk pakaian.

5. Air Mustakmal
Air mustakmal yaitu air yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini dilarang dipakai untuk bersuci alasannya yaitu dikhawatirkan telah terkena kotoran atau najis sehingga sanggup mengganggu kesehatan.

Demikianlah klarifikasi mengenai Macam-macam air dalam islam, supaya artikel ini sanggup membawa manfaat untuk anda.

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan baik itu dalam penulisan maupun dalam hal penyampain informasi. Kami hanyalah insan yang tidak luput dari kesalahan alasannya yaitu kebenaran semata-mata hanya milik Allah SWT.

0 Response to "Macam-Macam Air Dalam Fiqih Islam"

Total Pageviews