Bismillahirrohmannirrohim.
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah pada hari yang penuh rahmat ini Allah masih senantiasa menjaga kami dan masih mengijinkan kami untuk corat-coret di blog sederhana ini.
Syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang hingga detik ini masih senantiasa memperlihatkan nikmat yang tiada habisnya dan tak akan pernah sanggup kita menghitungnya.
Shalawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya di darul abadi kelak.
Pada Artikel sebelumnya kami telah sedikit membahas wacana cara mudah menghitung zakat. Sedikit mengingat, menambahkan dan menekankan Emas dan perak, kendaraan yang kita pakai sehari-hari dan rumah yang kita tinggali bukan merupakan sesuatu yang wajib untuk dizakati.
Sahih Bukhori no. 1370-1371 dan Sahih Muslim 1631-1632:
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah berkata:
Hadits diatas merupakan hadits yang dijadikan anutan bahwa kendaraan (motor, mobil, sepeda) tidak terkena zakat. Kuda diatas dikaitkan mempunyai arti yang sama sebagai tunggangan dan pada kala kini ini orang-orang lebih menyebutnya kendaraan. Hal ini juga digaris bawahi oleh para ulama bahwa kepemilikan dari kendaraan tersebut tidaklah melampaui batas. Misalnya : Dalam satu keluarga terdapat 3 orang, jumlah kendaraan beroda empat yang dimiliki ada 3, satu kendaraan beroda empat dipakai ayah untuk pergi ke kantor, satu kendaraan beroda empat lagi dipakai ibu untuk ke pasar dan satu kendaraan beroda empat dipakai oleh anaknya untuk bersekolah (kuliah) maka kendaraan tersebut tidak terkena zakat namun ketika keluarga tersebut mempunyai 3 kendaraan beroda empat dan hanya satu kendaraan beroda empat saja yang dipakai maka dua kendaraan beroda empat sisanya wajib dizakati. semua yang didiamkan di rumah (tak terpakai) maka tersebut terkena zakat, alasannya hal itu sanggup dimasukkan dalam investasi.
Dalam sebuah majelis ada seorang bapak-bapak yang bertanya kepada ustadz, Beliau mendapat warisan tanah dan rumah. Tanah dan rumah tersebut hanya di diamkan selama hampir 20 tahun tanpa diberi zakat sedikitpun. Ustadzpun menjawab bahwa bapak tersebut berdosa, kalau tanah dan rumah itu ditinggali maka tidak wajib zakatnya namun alasannya hanya didiamkan (tak terpakai) maka wajib zakat atasnya. Ustadz menyuruh bapak biar bapak segera membayar zakat-zakatnya. Bapak tersebut melamun sebentar kemudian berkata lagi " kalau di-zakati mulai dari 20 tahun yang kemudian bisa-bisa habis tak bersisa rumah dan tanah tersebut"! Ustadz menjawab " Iya benar" namun apakah anda rela kalau justru tanah dan rumah itulah yang menghambat anda untuk masuk surga?"
Di tamat tanya jawab ustadz berpesan kepada semua jama'ah majelis. "Islam tidak melarang umatnya kaya, malahan justru Islam menganjurkan biar seluruh umatnya kaya, Namun kekayaan itu haruslah diimbangi dengan ilmu biar kekayaannya tidak menjadi kalung api yang menjerat dileher ketika di akherat kelak".
Sahih Muslim no. 1633:
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah berkata:
Tidaklah seorang budak bersedekah kecuali zakat fitrah.
Seorang budak belian juga tidak diwajibkan bersedekah kecuali zakat fitrah.
Lanjut ke pembahasan bahan pada artikel sebelumnya. artikel terkait harta-harta yang wajib dizakati saya telah menuliskan yang pertama zakat emas dan perak kemudian yang kedua ialah zakat profesi.
Jika seseorang mempunyai harta hingga hingga nisab dan telah berlalu satu tahun sementara ia mempunyai utang bagaimana caranya?
a. Jika utangnya sangat banyak sehingga mengurangi nisab maka tidak ada kewajiban membayar zakat.
Contohnya : Seseorang mempunyai tabungan 50 juta (50.000.000) tetapi utang yang ia miliki sebesar 40 juta (40.000.000) maka jumlah harta yang ia miliki 10 juta (10.000.000) belum hingga nisab berarti ia tidak wajib bayar zakat.
b. Jika utangnya tidak mengurangi saldo maka wajib terkena zakat.
Contohnya : Seseorang mempunyai tabungan di Bank sebesar 100 juta (100.000.000), honor yang di sanggup selama setahun 50 juta (50.000.000) total hartanya 150 juta (150.000.000) sedangkan hutang jatuh tempo yang dimiliki sebesar 100 juta (100.000.000). Sisa harta dikurangi dengan hutang masih ada 50 juta (50.000.000) maka orang tersebut wajib zakat.karena saldonya 50.000.000 berapa zakatnya?
2,5% x 50.000.000 = 1.250.000
Bagaimana zakat utang yang diansur? Utang yang diansur tersebut tidaklah menggugurkan zakat kecuali yang jatuh tempo.
Contohnya: kita mempunyai tabungan selama satu tahun berjumlah 100.000.000, utang rumah pertahun 30.000.000, saldo masih 70.000.000 berarti kita wajib zakat
4. Zakat Perniagaan/Zakat perdagangan/Zakat tijarah
Seseorang akan terkena zakat perdagangan kalau memenuhi beberapa syarat;
a. Dia berniat untuk melaksanakan perjuangan perdagangan
b. Mempunyai barang yang mau dijual dan diniatkan untuk diperjualbelikan. Beda antara menjual untuk mencari untung dengan menjual untuk menutupi utang
c. Nilai barang tersebut sudah hingga nisab
d. sudah berlalu satu tahun (haul) dan jumlah barang tersebut nilainya 42.500.000
Contohnya :
Seseorang berjualan laptop, jumlah semua laptop yang dijual ada 20 buah. Harga dari satu buah laptopnya ialah 10.000.000. (total aset dagang bukan laba ialah 200.000.000. ia mempunyai niat memasang atau memajang barang dagangannya di tempat-tempat perdagangan contohnya Blok M.) contohnya ia mendapat laba 50.000.000 pertahun maka jumlahnya ialah 250.000.000. Dihitung juga jumlah pengeluaran, pegawai, sewa tempat, utang dll (semisal honor pegawai 12 juta pertahun, sewa tempat 10 juta pertahun, utang yang belum di bayar 8 juta totalnya ialah 12 juta + 10 juta + 8 juta = 30 juta) maka perhitungannya 250.000.000 - 30.000.000 = 220.000.000 dikalikan 2,5% sama dengan 5.500.000 (zakat yang harus di bayar) *untuk catatan meskipun dalam berdagang tersebut rugi dalam artian tidak laris atau barangnya dicuri orang tetap saja wajib membayar zakat dengan mempertimbangkan empat poin di atas.
5. Zakat Investasi Properti
Zakat investasi properti ini menyerupai menyewakan ruko, losmen, hotel, sarana transportasi, kereta, kapal maritim dan lain-lain. Zakat investasi properti ini tidak terkena zakat kalau tidak ada yang menyewa alasannya uang yang didapat ialah dari uang sewa tersebut. Cara mengeluarkan zakatnya ialah ketika hasil sudah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.(tanpa menunggu haul)
Contohnya:
Hasil sewa gedung pribadi tunai sebesar 100 juta (100.000.000), kemudian ditambah uang tak terpakai di bank dan dikurangi utang-utangnya.
yang kedua adalah, kalau belum hingga nisab maka belum wajib zakat.
Contohnya:
Seorang guru mempunyai kontrakan kecil-kecilan, omset pertahun 15 juta (15.000.000) ditambah honor sebagai guru selama setahun sebesar 35 juta (35.000.000) kemudian ia juga mempunyai tabungan sebesar 10 juta maka jumlah totalnya 60 juta dikurangi utang-utangnya masih sisa 50 juta (50.000.000) dalam hal ini menunggu hingga setahun( haul)
Zakat perusahaan itu sendiri dibagi menjadi dua;
a. Perusahaan yang bergerak dalam jual beli, maka asetnya dihitung. penghitungannya sama dengan zakat perniagaan
b. Perusahaan yang bergerak dalam sewa menyewa. penghitungannya sama dengan zakat investasi properti
7. Zakat Saham
Contoh : Seseorang mempunyai saham 50 ribu lembar. setiap lembar saham nilainya 2000. adapun laba (deviden) 200 per lembar. Makara 200 x 50.000 = 110 juta maka orang tersebut wajib membayar zakat
8. Zakat Pertanian
Dalil dari Zakat pertanian yaitu QS. Al Anam 141;
"dan tunaikanlah haknya di hari memetik jadinya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kau berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan"
Khusus zakat pertanian tidak ada syarat haul (1 tahun), Apabila sawah diairi dari sungai atau air hujan maka zakatnya ialah 10% sedangkan apabila pengairannya memakai pengairan biaya sendiri maka zakatnya ialah 5%.
9. Zakat Peternakan
Zakat Kambing dan domba
tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua)
musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ketiga)
Zakat Unta
Demikianlah cara-cara mudah menghitung zakat, kini cobalah hitung harta kekayaan saudara.
Apakah sudah benar saudara dalam menghitungnya? Jangan hingga harta yang kita kumpulkan menjadi bumerang bagi kita di darul abadi nanti.
Apabila anda masih ragu dalam menghitungnya, saudara sanggup menghubungi lembaga-lembaga zakat di tempat masing-masing untuk membantu untuk menghitungkannya.
--Mohon maaf kalau terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah insan biasa yang tak luput dari salah dan dosa alasannya kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--
-- Sampaikanlah walau hanya satu ayat --
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah pada hari yang penuh rahmat ini Allah masih senantiasa menjaga kami dan masih mengijinkan kami untuk corat-coret di blog sederhana ini.
Syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang hingga detik ini masih senantiasa memperlihatkan nikmat yang tiada habisnya dan tak akan pernah sanggup kita menghitungnya.
Shalawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya di darul abadi kelak.
Pada Artikel sebelumnya kami telah sedikit membahas wacana cara mudah menghitung zakat. Sedikit mengingat, menambahkan dan menekankan Emas dan perak, kendaraan yang kita pakai sehari-hari dan rumah yang kita tinggali bukan merupakan sesuatu yang wajib untuk dizakati.
Sahih Bukhori no. 1370-1371 dan Sahih Muslim 1631-1632:
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah berkata:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلَامِهِ صَدَقَةٌ
Laisa ‘alal muslim fii farosihi wa ghulaamihi shodaqoh
" Tidak ada kewajiban zakat bagi muslim atas kuda dan budaknya "Hadits diatas merupakan hadits yang dijadikan anutan bahwa kendaraan (motor, mobil, sepeda) tidak terkena zakat. Kuda diatas dikaitkan mempunyai arti yang sama sebagai tunggangan dan pada kala kini ini orang-orang lebih menyebutnya kendaraan. Hal ini juga digaris bawahi oleh para ulama bahwa kepemilikan dari kendaraan tersebut tidaklah melampaui batas. Misalnya : Dalam satu keluarga terdapat 3 orang, jumlah kendaraan beroda empat yang dimiliki ada 3, satu kendaraan beroda empat dipakai ayah untuk pergi ke kantor, satu kendaraan beroda empat lagi dipakai ibu untuk ke pasar dan satu kendaraan beroda empat dipakai oleh anaknya untuk bersekolah (kuliah) maka kendaraan tersebut tidak terkena zakat namun ketika keluarga tersebut mempunyai 3 kendaraan beroda empat dan hanya satu kendaraan beroda empat saja yang dipakai maka dua kendaraan beroda empat sisanya wajib dizakati. semua yang didiamkan di rumah (tak terpakai) maka tersebut terkena zakat, alasannya hal itu sanggup dimasukkan dalam investasi.
Dalam sebuah majelis ada seorang bapak-bapak yang bertanya kepada ustadz, Beliau mendapat warisan tanah dan rumah. Tanah dan rumah tersebut hanya di diamkan selama hampir 20 tahun tanpa diberi zakat sedikitpun. Ustadzpun menjawab bahwa bapak tersebut berdosa, kalau tanah dan rumah itu ditinggali maka tidak wajib zakatnya namun alasannya hanya didiamkan (tak terpakai) maka wajib zakat atasnya. Ustadz menyuruh bapak biar bapak segera membayar zakat-zakatnya. Bapak tersebut melamun sebentar kemudian berkata lagi " kalau di-zakati mulai dari 20 tahun yang kemudian bisa-bisa habis tak bersisa rumah dan tanah tersebut"! Ustadz menjawab " Iya benar" namun apakah anda rela kalau justru tanah dan rumah itulah yang menghambat anda untuk masuk surga?"
Di tamat tanya jawab ustadz berpesan kepada semua jama'ah majelis. "Islam tidak melarang umatnya kaya, malahan justru Islam menganjurkan biar seluruh umatnya kaya, Namun kekayaan itu haruslah diimbangi dengan ilmu biar kekayaannya tidak menjadi kalung api yang menjerat dileher ketika di akherat kelak".
Sahih Muslim no. 1633:
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah berkata:
لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ الْفِطْرِ
Laisa fil ‘abdi shodaqoh illaa shodaqotul fithr
Seorang budak belian juga tidak diwajibkan bersedekah kecuali zakat fitrah.
Lanjut ke pembahasan bahan pada artikel sebelumnya. artikel terkait harta-harta yang wajib dizakati saya telah menuliskan yang pertama zakat emas dan perak kemudian yang kedua ialah zakat profesi.
Zakat emas dan perak serta zakat profesi3. Zakat utang
Jika seseorang mempunyai harta hingga hingga nisab dan telah berlalu satu tahun sementara ia mempunyai utang bagaimana caranya?
a. Jika utangnya sangat banyak sehingga mengurangi nisab maka tidak ada kewajiban membayar zakat.
Contohnya : Seseorang mempunyai tabungan 50 juta (50.000.000) tetapi utang yang ia miliki sebesar 40 juta (40.000.000) maka jumlah harta yang ia miliki 10 juta (10.000.000) belum hingga nisab berarti ia tidak wajib bayar zakat.
b. Jika utangnya tidak mengurangi saldo maka wajib terkena zakat.
Contohnya : Seseorang mempunyai tabungan di Bank sebesar 100 juta (100.000.000), honor yang di sanggup selama setahun 50 juta (50.000.000) total hartanya 150 juta (150.000.000) sedangkan hutang jatuh tempo yang dimiliki sebesar 100 juta (100.000.000). Sisa harta dikurangi dengan hutang masih ada 50 juta (50.000.000) maka orang tersebut wajib zakat.karena saldonya 50.000.000 berapa zakatnya?
2,5% x 50.000.000 = 1.250.000
Bagaimana zakat utang yang diansur? Utang yang diansur tersebut tidaklah menggugurkan zakat kecuali yang jatuh tempo.
Contohnya: kita mempunyai tabungan selama satu tahun berjumlah 100.000.000, utang rumah pertahun 30.000.000, saldo masih 70.000.000 berarti kita wajib zakat
4. Zakat Perniagaan/Zakat perdagangan/Zakat tijarah
Seseorang akan terkena zakat perdagangan kalau memenuhi beberapa syarat;
a. Dia berniat untuk melaksanakan perjuangan perdagangan
b. Mempunyai barang yang mau dijual dan diniatkan untuk diperjualbelikan. Beda antara menjual untuk mencari untung dengan menjual untuk menutupi utang
c. Nilai barang tersebut sudah hingga nisab
d. sudah berlalu satu tahun (haul) dan jumlah barang tersebut nilainya 42.500.000
Contohnya :
Seseorang berjualan laptop, jumlah semua laptop yang dijual ada 20 buah. Harga dari satu buah laptopnya ialah 10.000.000. (total aset dagang bukan laba ialah 200.000.000. ia mempunyai niat memasang atau memajang barang dagangannya di tempat-tempat perdagangan contohnya Blok M.) contohnya ia mendapat laba 50.000.000 pertahun maka jumlahnya ialah 250.000.000. Dihitung juga jumlah pengeluaran, pegawai, sewa tempat, utang dll (semisal honor pegawai 12 juta pertahun, sewa tempat 10 juta pertahun, utang yang belum di bayar 8 juta totalnya ialah 12 juta + 10 juta + 8 juta = 30 juta) maka perhitungannya 250.000.000 - 30.000.000 = 220.000.000 dikalikan 2,5% sama dengan 5.500.000 (zakat yang harus di bayar) *untuk catatan meskipun dalam berdagang tersebut rugi dalam artian tidak laris atau barangnya dicuri orang tetap saja wajib membayar zakat dengan mempertimbangkan empat poin di atas.
5. Zakat Investasi Properti
Zakat investasi properti ini menyerupai menyewakan ruko, losmen, hotel, sarana transportasi, kereta, kapal maritim dan lain-lain. Zakat investasi properti ini tidak terkena zakat kalau tidak ada yang menyewa alasannya uang yang didapat ialah dari uang sewa tersebut. Cara mengeluarkan zakatnya ialah ketika hasil sudah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.(tanpa menunggu haul)
Contohnya:
Hasil sewa gedung pribadi tunai sebesar 100 juta (100.000.000), kemudian ditambah uang tak terpakai di bank dan dikurangi utang-utangnya.
yang kedua adalah, kalau belum hingga nisab maka belum wajib zakat.
Contohnya:
Seorang guru mempunyai kontrakan kecil-kecilan, omset pertahun 15 juta (15.000.000) ditambah honor sebagai guru selama setahun sebesar 35 juta (35.000.000) kemudian ia juga mempunyai tabungan sebesar 10 juta maka jumlah totalnya 60 juta dikurangi utang-utangnya masih sisa 50 juta (50.000.000) dalam hal ini menunggu hingga setahun( haul)
Penjelasan Haul dan Nisab6. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan itu sendiri dibagi menjadi dua;
a. Perusahaan yang bergerak dalam jual beli, maka asetnya dihitung. penghitungannya sama dengan zakat perniagaan
b. Perusahaan yang bergerak dalam sewa menyewa. penghitungannya sama dengan zakat investasi properti
7. Zakat Saham
Contoh : Seseorang mempunyai saham 50 ribu lembar. setiap lembar saham nilainya 2000. adapun laba (deviden) 200 per lembar. Makara 200 x 50.000 = 110 juta maka orang tersebut wajib membayar zakat
8. Zakat Pertanian
Dalil dari Zakat pertanian yaitu QS. Al Anam 141;
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Khusus zakat pertanian tidak ada syarat haul (1 tahun), Apabila sawah diairi dari sungai atau air hujan maka zakatnya ialah 10% sedangkan apabila pengairannya memakai pengairan biaya sendiri maka zakatnya ialah 5%.
9. Zakat Peternakan
Zakat Kambing dan domba
Jumlah Kambing | Besar Zakat | |||
---|---|---|---|---|
40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) | |||
121-200 | 2 ekor kambing/domba | |||
201-300 | 3 ekor kambing/domba | |||
301-400 | 4 ekor kambing/domba | |||
401-500 | 5 ekor kambing/domba |
rejeki tidak lancar? coba amalkan iniZakat Sapi dan Kerbau
Jumlah Sapi | Besar Zakat |
---|---|
30-39 | 1 ekor sapi jantan/betina tabi' |
40-59 | 1 ekor sapi jantan/betina musinnah' |
60-69 | 2 ekor sapi jantan/betina tabi' |
70-79 | 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' |
80-89 | 2 ekor sapi musinnah |
90-99 | 3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) |
100-109 | 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga) |
110-119 | 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi' |
120-129 | 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi' |
130-160 dst | setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah |
tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua)
musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ketiga)
Zakat Unta
Jumlah Unta | Besar Zakat |
---|---|
5-9 | 1 ekor kambing |
10-14 | 2 ekor kambing |
15-19 | 3 ekor kambing |
20-24 | 4 ekor kambing |
25-35 | 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun hingga 2 tahun) |
36-45 | 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun) |
46-60 | 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun) |
61-75 | 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun) |
76-90 | 2 ekor bintu labun |
91-120 | 2 ekor hiqqoh |
121-129 | 3 ekor bint labun |
130-139 | 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
140-149 | 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
150-159 | 3 ekor hiqqah |
160-169 | 4 ekor bint labun |
170-179 | 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
180-189 | 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
190-199 | 4 ekor hiqqah |
200-209 | 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah |
210-219 | 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
220-229 | 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah |
230-239 | 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah |
240-249 | Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas |
Demikianlah cara-cara mudah menghitung zakat, kini cobalah hitung harta kekayaan saudara.
Apakah sudah benar saudara dalam menghitungnya? Jangan hingga harta yang kita kumpulkan menjadi bumerang bagi kita di darul abadi nanti.
Apabila anda masih ragu dalam menghitungnya, saudara sanggup menghubungi lembaga-lembaga zakat di tempat masing-masing untuk membantu untuk menghitungkannya.
--Mohon maaf kalau terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah insan biasa yang tak luput dari salah dan dosa alasannya kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--
-- Sampaikanlah walau hanya satu ayat --
0 Response to "Harta Yang Wajib Dizakati, Hitung Semua!"