Latest News

Tata Cara Dan Rukun Haji

Tata cara dan rukun haji - Haji merupakan salah satu dari lima pilar agama (rukun islam).Secara bahasa (etimologi) Haji berarti Qashd atau al-qashdu yakni sengaja atau menyengaja dengan niat, maksud, dan tujuan. Sedangkan pengertian haji berdasarkan istilah/syara'/terminologi ialah pergi ke Baitullah dengan maksud beribadah penuh keikhlasan dan mengharap keridhaan Allah dengan menjalani syarat dan rukun tertentu.

 Haji merupakan salah satu dari lima pilar agama  Tata Cara dan Rukun Haji
Haji
Setelah paham definisi dari haji itu sendiri, kami akan melangkah menuju belahan syarat haji, rukun haji, wajib haji, tata cara pelaksanaan ibadah haji serta larangan pada ketika menunaikan ibadah haji di Baitullah.

Syarat, Rukun, Wajib, dan Larangan Haji

Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Imron ayat 97 :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya : Padanya terdapat gejala yang nyata, (diantaranya) maqam ibrahim ; barangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia ; mengerjakan haji ialah kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sebenarnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Syarat Haji

Syarat dalam islam berarti suatu ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pekerjaan atau ibadah. Jika syarat belum terpenuhi (syarat kurang sempurna) maka pekerjaan/ibadah tersebut dianggap tidak sah. Kaprikornus syarat haji ialah suatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji. Adapun syarat haji antara lain : Islam, Baligh, arif sehat, merdeka, dan mampu.

Rukun Haji

Rukun dalam islam berarti sesuatu yang harus dikerjakan dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau ibadah. Jika tidak terpenuhi maka sesuatu yang dikerjakan/ibadah tersebut tidak sah. Kaprikornus rukun haji ialah sesuatu rangkaian acara yang harus dikerjakan pada ketika melaksanakan ibadah haji. Rukun haji antara lain sebagai berikut :

1. Ihram
Ihram yaitu pernyataan untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan kain putih yang tidak dijahit disertai dengan niat di miqat.

2. Wukuf
Wukuf ialah hadir atau berdiam diri untuk dzikir, berdoa di Arafah. Wukuf dimulai semenjak tergelincir matahari pada tanggal 9 dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

3. Tawaf
Tawaf ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 putaran, dilakukan sehabis melontar jumroh pada tanggal 10 dzulhijjah. Macam-macam tawaf antara lain :
Tawaf qudum : dilakukan ketika gres hingga di mekkah
Tawaf Ifadah : dilakukan lantaran melaksanakan rukun haji
Tawaf Nazar : dilakukan lantaran nazar (janji)
Tawaf Sunnah : dilakukan lantaran sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan)
Tawaf Wadak : dilakukan ketika hendak meninggalkan mekkah

4. Sai
Sai yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit shafa dan Marwah. Sai dikerjakan sebanyak 7 kali sehabis melaksanakan tawaf ifadah.

5. Tahallul
Tahallul yaitu mencukur atau menggunting sebagian rambut sehabis melaksanakan sai. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai namun aneka macam jamaah haji yang menggundul rambut kepala mereka.

6. Tertib
Tertib yaitu mengerjakan rukun haji sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji

Wajib Haji ialah rangkaian acara yang dilakukan yang dilakukan sebagai suplemen rukun haji, jikalau salah satu ditinggalkan hajinya tetap sah namun harus membayar denda (dam). Yang termasuk wajib haji antara lain :

1. Niat Ihram 
Niat Ihram dilakukan sehabis setelah berpakaian ihram dari miqat makani.

2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah selepas wukuf di Arafah.

3. Melontar Jumrah Aqobah
Ada 3 macam melontar jumroh yaitu : Jumrotul Aqobah, Jumrotul Wustho, Jumrotul Ula. 
Jumroh Aqobah ialah melempar kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah, hal tersebut dilakukan sehabis mabit di muzdalifah.

لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أََتَى الجمْرةَ يَعْنِي يَوْمَ النَحْرِ فَرَمَاهَا بسَبْع حَصَيَاتٍ يكبِّرُ معَ كلِّ حَصَاةٍ منها كُلُّ حَصَاةٍ مِثْلَ حَصَى الخَذْفِ رَمَى مِنْ بَطْنِ الوَادِي ثمَّ انْصَرَفَ (رواه مسلم)
 Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW datang di Jumroh Aqobah (yaitu di hari nahar). Maka dia melemparnya dengan 7 kerikil dan bertakbir setiap melempar 1 kerikil yang besarnya ibarat watu untuk melempar. Beliau melakukannya dari dasar lembah, sehabis itu dia berpaling. (HR. Muslim)

Melontar ketiga Jumroh dimulai dari Jumroh Ula, Wustho, dan Aqobah pada hari hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13, setiap jumroh tujuh kali lemparan batu. Adapun cara melontar tiga jumroh pada hari-hari tasyriq berdasarkan sunnah Rasulullah SAW ialah sebagai berikut: 
Dimulai melontar Jumroh Ula tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. kemudian melontar Jumroh Wustho tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran kemudian melontar Jumroh Aqobah tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran.

لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أََتَى الجمْرةَ يَعْنِي يَوْمَ النَحْرِ فَرَمَاهَا بسَبْع حَصَيَاتٍ يكبِّرُ معَ كلِّ حَصَاةٍ منها كُلُّ حَصَاةٍ مِثْلَ حَصَى الخَذْفِ رَمَى مِنْ عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى إِثْرِ كُلِّ حَصَاةٍ ، ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يُسْهِلَ مُسْتَقْبِلا الْقِبْلَةَ فَيَقُومُ طَوِيلا وَيَدْعُو ، وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى ، ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ ، وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلا الْقِبْلَةَ ، ثُمَّ يَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ ، وَيَقُومُ طَوِيلا ، ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلا يَقِفُ عِنْدَهَا ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ ، وَيَقُولُ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخاري)
Menurut hadits sebenarnya Ibnu Umar pernah melontar Jumroh Dunia (Ula) dengan 7 kerikil sambil bertakbir setiap melempar kerikil, kemudian maju ke daerah yang datar, kemudian bangun usang menghadap kiblat sambil berdoa dengan mengangkat kedua tangannya. Kemudian melontar Jumroh Wustho, kemudian mengambil arah ke kiri pergi ke daerah yang datar, kemudian bangun menghadap kiblat kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan bangun lama. Kemudian melontar Jumroh Aqobah dari tengah lembah dan tidak bangun di situ kemudian menyingkir dan berkata: Begitulah saya lihat Rasulullah saw. berbuat. (HR. Bukhari).

4. Mabit (bermalam) di Mina
Saat hingga di Mina pada hari Nahar dan Tasyriq, maka diwajibkan bagi jamaah haji untuk bermalam yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

5. Tawaf Wadak
Tawaf Wadak ialah tawaf yang dilakukan ketika jamaah haji akan meninggalkan kota mekkah. Tawaf Wadak tanpa disertai sai.

6. Meninggalkan perbuatan yang dihentikan pada ketika Ihram
Adapun larangan ihram antara lain :
a. Tidak berkata cabul, kefasikan atau berdebat.
b. Tidak mencabut/menggunting/mencukur bulu atau rambut di badan
c. Tidak memotong kuku
d. Tidak menggunakan wangi-wangian
e. Tidak menggunakan sepatu dan epilog kepala bagi laki-laki
f. Tidak menggunakan kaos tangan bagi wanita
g. Tidak boleh bermesraan antara suami-istri
h. Tidak boleh berburu
i. Tidak mencabut tanaman.

Demikianlah sedikit wacana Syarat Haji, Rukun Haji, Tata cara Ibadah haji, dan Larangan Haji yang perlu anda ketahui sebelum berangkat ke tanah suci. Semoga sanggup membantu bagi anda yang membutuhkan.

--Mohon maaf jikalau terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah insan biasa yang tak luput dari salah dan dosa lantaran kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--

0 Response to "Tata Cara Dan Rukun Haji"

Total Pageviews