Latest News

Janji, Sumpah Dan Nazar Inilah Hukumnya !

Janji (ilustrasi)
Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh.

Alhamdulillah, syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan nikmat yang Beliau berikan tak lupa sholawat serta salam kami panjatkan ke junjungan Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya di darul abadi kelak.

Pada postingan kali ini, kami akan sedikit membahas Bab wacana janji, sumpah dan nazar. Sebagai insan niscaya kita pernah berjanji entah itu disengaja ataupun tidak, sekali, dua kali atau bahkan berkali-kali. Pastinya dikala janji, sumpah atau nazar itu tidak ditepati akan menciptakan orang yang kita beri akad sakit hati dan lebih buruknya mereka akan mendo'akan hal yang tidak baik, naudzubillah tsumma naudzubillah.

Hukum berjanji itu sendiri itu ialah boleh (Jaiz) atau mubah. Tetapi aturan memenuhi atau menepatinya ialah wajib. Melanggar atau tidak memenuhi akad ialah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan sekedar hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah Swt.

Firman Allah dalam Al Alquran : 

وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسُۡٔولٗا

Artinya : Dan penuhilah janji, sebenarnya akad itu niscaya diminta pertanggung jawabannya (Q.S Al-Isra : 34)

Dari keterangan ayat diatas, menjelaskan kepada kita sebagai umat yang baik dan bertaqwa  wajiblah kita untuk menunaikan janjinya pada waktu yang dijanjikan.

Ketegasan dalam menepati akad ialah merupakan simbol kesempurnaan kepribadian kita. Apabila ada sesuatu hal yang tidak bisa dielakkan, maka sebaiknya akad tersebut dibatalkan ataupun dirubah waktunya sehingga seseorang kita beri akad tidak menanti-nanti. Apabila kita kita tidak bisa memastikan sesuatu (pastinya tidak akan bisa) perkara maka hendaklah ucapkan Inshaallah.

Tidak menepati akad merupakan salah satu ciri orang munafik, sebagaimana hadits Rasulullah "Tanda orang munafik itu ada tiga perkara yaitu apabila berbicara dia berbohong, apabila berjanji dia mengingkari dan apabila diberi amanat dia mengkhianati (HR Bukhari dan muslim)

Nabi Muhammad sangat berpegang teguh pada akad yang dia buat dan tidak meremehkannyya bahkan dia hingga menunggu-nunggu dari pihak yang dijanjikan itu tiba untuk menemuinya. Berikut kisahnya yang diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Abi al Hamsa ra berkata : 
Aku sudah menciptakan sebuah perjanjian dengan Rasulullah sebelum dia diangkat menjadi Rasul, dengan menjual suatu barang terdapatlah baki (kelebihan) yang tidak sanggup diselesaikan dikala itu dan saya berjanji untuk tiba dan menyelesaikannya pada suatu tempat. Aku lupa akan perjanjian yang telah dibentuk bersama beliau. Setelah tiga hari saya gres ingat maka saya tiba ke daerah tersebut. Aku dapati Rasulullah berada di daerah itu, dia berkata : wahai pemuda! Sesungguhnya kau sudah menyusahkanku, saya telah menunggumu dan berada disini semenjak tiga hari yang lalu. (HR Abu Daud)

dari dongeng diatas membuktikan bahwa Rasulullah sangat memegang teguh dan tidak meremehkan akad sehingga dia sanggup menunggu hingga tiga hari berturut-turut.
Firman Allah dalam surat An Nahl 91 :
 

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ 

Artinya : Dan tepatilah janjimu apabila kau berjanji dan janganlah kau membatalkan sumpah-sumpah itu, setelah menguhkannya sedang kau telah menimbulkan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kau perbuat.

Menepati atau menunaikan akad merupakan ciri orang beriman. Qs. Al mukminun " Telah beruntunglah orang-orang beriman, yaitu orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya."

Ingkar Janji merupakan perbuatan Syetan. Qs. An Nisa' 120 " Syetan itu menawarkan janji-janji kepada mereka dan  membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syetan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka."

Sifat Bani Israil. Bani Israil dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan dalam Al Alquran " Hai Bani Israil, Ingatlah akan nikmatku yang telah aku anugerahkan kepadamu dan penuhilah janjimu kepadaku, niscaya Aku penuhi janji-KU kepadamu dan hanya kepada-KU-lah kau harus takut."

Sebagai agama yang adil rahmatan lil alamin, islam selalu memperhatikan situasi dan kemampuan seseorang sehingga ada beberapa pengecualian dari Bab Janji :

1. Karena dipaksa. Ini menjadi alasan yang diperbolehkan seorang muslim untuk membatalkan akad yang ia buat, misalnya menyerupai seseorang yang ditahan atau dicegah sehingga ia tidak bisa memenuhi akad tersebut, atau seseorang yang diancam dengan eksekusi menyakitkan. Sabda Rasulullah " Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa atau yang dipaksakan atasnya" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim dan Ibnu Majjah)

2. Janji berbuat maksiat. Barang siapa yang berjanji kepada seseorang bahwa ia akan melaksanakan perbuatan yang haram untuknya, atau ia tidak akan melaksanakan sesuatu yang hukumnya wajib, maka diperbolehkan untuk tidak memnuhinya.

3. Benar-benar tidak mampu. Qs. Al Baqoroh 286 : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." Jika terjadi sesuatu diluar dugaan menimpa orang yang berjanji seperti sakit, maut atau alasan-alasan lainnya maka situasi tersebut mungkin bisa menjadi alasan yang tepat apabila dia tidak bisa memenuhi janjinya tepat waktu.


Apabila Melanggar sumpah atau janji yang disengaja.

Dalam hal ini islam sangat toleran dan tidak pernah ada maksud untuk membebani umatnya. apabila melanggar akad yang disengaja maka harus ditebus dengan beberapa alternatif antara lain :

1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kau berikan kepada keluargamu ;
2. memberi pakaian kepada mereka;
3. memerdekakan seorang budak;
4. dan barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarat (denda) nya ialah puasa selama 3 hari.


Tentang Nazar

Nazar terbagi menjadi tiga :

1. Nazar Lajaj : Nazar Lajaj merupakan nazar yang berlaku dikala seseorang berada dalam keadaan hilang pertimbangan diri jawaban terlalu marah. conotohnya : "Ketika saya berbicara dengan si A, Maka demi Allah atasku puasa sebulan.

2. Nazar Al-Mujazah : Nazar Al-Mujazah merupakan nazar yang mana seseorang itu bergantung pada sesuatu yang akan menimbulkan dia akan melaksanakan sesuatu. Dia berbuat semikian bukannya dikala hilang pertimbangan diri jawaban terlalu marah. contohnya :" Sekiranya Allah menyembuhkan penyakit ini maka demi Allah saya akan bersedekah seekor kambing".

3. Nazar Mutlak : Nazar Mutlak merupakan nazar yang mana dilafazkan oleh seseorang untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain dan juga bukan diucapkan dikala hilang pertimbangan diri alasannya ialah terlalu marah. Contohnya :" Bagi Allah atasku berpuasa pada hari kamis".      

--Mohon maaf kalau terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah insan biasa yang tak luput dari salah dan dosa alasannya ialah kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--

0 Response to "Janji, Sumpah Dan Nazar Inilah Hukumnya !"

Total Pageviews